Program Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Kolaborasi Pemerintah Kota Medan dan BPJS Ketenagakerjaan,Payung Emas Bagi Pekerja Rentan di Perkotaan

Sebarkan:

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Jefri Iswanto (tengah) saat menerima CSR dari RS Shiloam Dhirga Surya Medan untuk mengcover 750 orang pekerja rentan selama 6 bulan beberapa waktu lalu. (foto: dok/ BPJS Ketenagakerjaan).
TOPJURNALNEWS.COM - Meski sudah diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan namun persoalan perlindungan terhadap tenaga kerja masih belum maksimal, terlebih-lebih bagi pekerja sektor informal yang lebih sering seperti sengaja diabaikan.

Munculnya gagasan untuk mencover perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal yang juga disebut sebagai pekerja rentan bagi sejumlah Pemerintah Daerah di Tanah Air, tentu merupakan langkah yang menggembirakan. Seperti yang sudah dijalankan Pemerintah Kota Medan, misalnya.

Dalam sebuah diskusi  dengan kalangan Jurnalis di Medan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon menyebutkan, dari inventarisasi yang dilakukan di berbagai Kecamatan yang ada di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini, tercatat sekitar 212 ribu pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan apa pun termasuk BPSJ Ketenagakerjaan. 

Mereka adalah tenaga kerja sektor informal, seperti buruh bangunan, penarik beca bermotor, pedagang asongan, nelayan, tukang parker, pengemudi Ojol, sopir angkutan umum dalam kota, “termasuk juga kalangan Jurnalis,” katanya terus terang.

Kondisi ini sangat memprihatinkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution yang kemudian mendorong Dinas Tenaga Kerja malakukan kerjasama dengan BPJS Ketenaga kerjaaan, agar secara bertahap bisa memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja rentan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan langsung menyambut gagasan ini dan mewujudkannya. 

Seperti diungkapkan Kepala Cabang BPJS kota Medan, Jefri Iswanto yang juga merupakan salah satu penggagas terwujudnya kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemko Medan untuk melindungi tenaga kerja rentan ini. Jika di tahun pertama Pemko Medan menyalurkan bantuan sebesar Rp 1 Milyar, maka di tahun kedua langsung meningkat menjadi Rp 6 Milyar yang sudah dituangkan dalam APBD Kota Medan. 

Kolaborasi ini ditindaklanjuti Pemko Medan dengan menyusun Ranperda bersama DPRD Kota Medan yang akan digunakan untuk payung hukum dalam program perlindungan pekerja rentan ini.

“Pak Walikota begitu serius, dan mendorong kita untuk mencari peluang-peluang yang bisa kita manfaatkan agar mendapatkan bantuan dari stekholder untuk bisa mencover para pekerja rentan ini,” jelas Kadis Tenaga Kerja Kota Medan. 

Salah satu sumber yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perlindungan bagi pekerja rentan ini adalah memanfaatkan CSR (Coorporate Social Responsibility) dari perusahaan-perusahan yang beroperasi di kota Medan. Langkah ini disambut positif. Ini terbukti dari bantuan yang masuk melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Sampai awal November 2024 sudah tercover 10.421 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski terlihat sederhana, karena iuran yang diwajibkan kepada peserta hanya Rp.16.800 per bulan per orang, namun manfaat yang bisa diperoleh cukup membantu. Di antaranya, jika peserta menderita sakit dan harus opname, pihak BPJS siap menanggung biaya perawatan Rumah Sakit hingga senilai Rp 1 Milyar. Sementara bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta, ditambah bea-siswa kepada ahli waris (anak-anaknya) sebesar Rp 172 juta rupiah.

“Karena itulah kita berharap program ini bisa lebih disosialisasikan ke kalangan yang lebih luas, agar bisa lebih memasyarakat sekaligus memberi perlindungan kepada para pekerja rentan yang jumlahnya cukup besar,” jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Jefri Iswanto.

Apalagi persyaratan untuk menjadi peserta sangat sederhana, cukup KTP dan Kartu keluarga. Dan bagi warga Medan kini sudah ditampung iurannya dalam APBD dan bantuan dari CSR sejumlah perusahaan, sehingga tidak lagi memberatkan para pekerja.

“Medan harus kita puji, karena merupakan kota pertama yang menerapkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sebelumnya sudah ada tapi tingkat Provinsi, yakni  Provinsi Sulawesi Utara di Manado,”tambah Jefri.

Baik Jefri maupun Ilyan Chandra Simbolon optimis program perlindungan yang sangat bermanfaat ini akan bisa berjalan secara maksimal. Apalagi bagi perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang perduli terhadap kesejahteraan para pekerja rentan program ini merupakan wujud keperdulian terhadap para pekerja sektor informal.

 “Program ini merupakan payung emas bagi para pekerja rentan yang selama ini sama sekali tidak memiliki perlindungan apa pun dalam menjalankan profesinya,” tegas Ilyan Chandra Simbolon.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini