Wow di Tanjung Mulia, Ada Lahan Parkir Truk Diduga Jadi Tempat Pengolahan dan Penimbunan BBM Ilegal

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Meski pemerintah melakukan pengawasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), dan telah melakukan penggerebekan terhadap lokasi lokasi yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal. 

Meski demikian, masih ada sejumlah oknum yang berani dengan menimbun dan mengolah BBM secara ilegal.

Seperti lahan parkir truk di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang diduga dikelola sebagai lokasi penimbunan dan pengelolaan BBM ilegal.

Pengamatan wartawan, Jumat 27 Juni 2025 lahan yang kerap dijadikan lahan parkir sejumlah truk tersebut terlihat juga keluar masuk mobil pick cup yang diduga mengangkut BBM untuk diolah.

Warga sekitar  yang enggan disebutkan nama mengatakan, kami tahunya lahan bagian depan dipakai untuk parkir truk yang bagian belakang kurang tahu.

Lebih lanjut disampaikannya, warga kerap melihat mobil pick up yang telah dimodifikasi kerap keluar masuk kedalam lokasi parkir tersebut.

Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal itu solar subsidi dan jelas melanggar karena mereka menimbun BBM bersubsidi.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.(Ri)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini