TOPJURNALNEWS.COM - Dugaan korupsi pada Pembangunan gedung berlantai satu dengan nilai proyek Rp.2,811.116.865,54, diduga tidak sesuai bestek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Dairi, bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun 2023, yang dikerjakan CV PU disoal.
Pasalnya, tidak ada penjelasan atau klarifikasi sedikitpun dari pejabat yang bersangkutan. Baik Kadis Perindagkop UKM Iwan Taruna Berutu, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssap pada, Rabu (22/1/25), maupun Sekda Kabupaten Dairi Joni Hutasoit, yang dikonfirmasi pada, Jumat (24/1/25), sedikitpun tidak memberikan klarifikasi.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jaringan Kerja Informasi Publik (JKIP) Sumatera Utara, Arief Budiman, sangat menyayangkan sikap kedua pejabat Kabupaten Dairi tersebut. Semestinya, keduanya menyampaikan klarifikasi atas adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung dimaksud, bukan memilih diam.
"Kalau semua pejabat memilih diam ketika ditanya soal proyek-proyek yang ditanggungjawabi mereka, ini akan semakin menjadi tanda tanya bagi publik. para pejabat juga harusnya sadar sesadar sadarnya kalau uang yang dipakai untuk pembangunan proyek-proyek itu bukan uang mereka pribadi, akan tetapi uang dari pajak. Dan pajak itu rakyat yang bayar, Maka sudah semestinya uang rakyat itu dipertanggungjawabkan penggunaannya secara transfaran. dan ini juga menjaga agar tidak terjadi fitnah," ungkap Arief kepada wartawan, di Medan, Sabtu (25/1/25).
Kalau bungkam lanjutnya, maka tidak salah kalau publik menuding pada proyek tersebut ada dugaan korupsi, sehingga publik juga bisa menuding antara pejabat Kepala Dinas degan Sekda nya sudah 'Kong kalikong'.
"Mungkin mereka sudah 'kong kalikong' untuk tidak memberikan keterangan kepada publik. Atau mungkin juga benar dugaan korupsi dalam pembangunan proyek bangunan gedung itu makanya mereka tidak mau menjelaskan kepada masyarakat," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung kantor Kejati Sumut, Selasa (21/1/25).
Dalam aksinya, massa menyampaikan adanya dugaan korupsi di Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Dairi. Yaitu dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.811.116.865,84 bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PU. sesuai dengan kontrak nomor 171/PPK-Disperindagkopumkm/DAK/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan masa pekerjaan selama 120 hari. Kuat dugaan kami bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan. Sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam aksinya, massa menyampaikan 3 poin tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Dairi terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.811.116.865,84 bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PU.
2. Panggil dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Dairi terkait dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.811.116.865,84 bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PU.
3. Panggil dan Periksa PPK dan Rekanan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Dairi terkait dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.811.116.865,84 bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PU.(Tim)