TOPJURNALNEWS.COM - Meskipun Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut sudah menyampaikn klarifikasi atas adanya kelebihan pembayaran Rp.1,3 Milyar pada pemeliharaan jalan dan jembatan kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. Sepertinya penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan kepada publik.
Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara ( LIPSU) Azhari Putra Sinik. Menurut Azhari, alasannya karena belum ada bukti yang menguatkan atas pengembalian uang rakyat tersebut ke kas dserah kecuali hanya penjelasan secara lisan.
" Belum ada bukti kuat, dalam waktu dekat ini kita segera menyurati BPKAD Pemprov Sumut, dan juga BPK Ri, untuk mempertanyakan apakah benar sudah dipulangkan ke kas daerah kelebihan bayar tersebut, sembari kita akan meminta ditunjukkan bukti pembayaran kelebihan bayar tersebut," kata Azhari kepada wrtawan,Senin (6/1/25), melalui pesan whatssap.
Pada dasarnya sebut Azhari, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Kadis PUPR Pemprovsu.
"Kita juga menyikapi laporan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024, terkait APBD Tahun 2023 adanya temuan BPK RI dalam auditnya, bahwa dalam kegiatan pemeliharaan jalan jembatan PUPR Pemprov Sumut ternyata ada kelebihan pembayaran senilai Rp. 1.388.574.415,18 kepada 3 perusahan yang melaksanakan proyek tersebut, yaitu PT. JO (Rp.553.400.111,18), PT.SPA (Rp.563.747.566,81) dan PT. AR (Rp. 271.426.736,89), temuan ini disebabkan kurangnya pengawasan oleh Dinas PUPR Provsu atau diduga adanya Kolusi, Gratifikasi maupun Korupsi," sebutnya.
Membaca dan memperhatikan dari pernyataan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono lanjutnya, yang memastikan pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah (Kasda) sudah dilaksanakan sejak Juni tahun 2024 selesai Juli 2024. Dengan rinci Mulyono mengatakan, kelebihan bayar PT. SPA sudah di setor Ke Kasda 13 Juni 2024, PT. JO tanggal 26 Juni 2024 dan PT. AR tanggal 17 Juli 2024. Juga menyatakan mereka patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI terhadap pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut dan sudah selesai semuanya di bulan Juli 2024.
“Ya, pernyataan yang disampaikan Pak Mulyono itu sebagai Kadis PUPR Provsu di hadapan para awak media itu sah sah saja dan kita apresiasi. Namun, LIPPSU juga punya penilain tersendiri. Selaku lembaga pemerhati pembangunan yang diatur dalam UU dan Peraturan,” tegasnya.
Dia menyebutkan,dalam pernyataan Kadis PUPR Provsu itu, ada lima point yang dia evaluasi dan tanggapi. Pertama, mengapa baru di akhir tahun disampaikan kepada Publik, apa karena adanya komfirmasi yang dilakukan oleh salah satu awak media, dan itupun tidak dijawab oleh Mulyono selaku kadis PUPR Provsu.
" Kedua, menyatakan sudah dikembalikan tapi tanpa ada menunjukan bukti setoran kepada Publik. Ketiga, tidak terlihat adanya keterangan maupun penjelasan dari Kepala BPKAD selaku penerima dan Pemegang Kas Daerah. Ketiga poin ini kami nilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), keterangan ini jelas kabur dan abu-abu," ujarnya.
Keempat katanya lagi, mereka katanya patuh atas perintah dan Instruksi BPK, sementara mereka selaku ASN kan disumpah atas Jabatan yang diemban, mengapa mereka tidak takut dengan termakan sumpah sendiri. Ini jelas melanggar UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Terakhir kelima, adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas kelebihan bayar, nah ini dapat dipidanakan adanya melanggar UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, atas kerugian Negara," tandasnya.
Dia juga menyampaikan, pihaknya akan tetap mengevaluasi, mengusut dan melaporkan kepada Penegak hukum serta mempublikasikan kepada Publik terkait kinerja PUPR Provsu dalam lima tahun belakangan ini yang menjadi masalah, dan itu pasti masih banyak masalah yang selama ini ditutup tutupi.
" Kewajiban kita mengawasi jalannya pembangunan dengan mempergunakan Uang Negara dari pajak rakyat, jangan kita rakyat ini menjadi sapi perahan oleh Pemerintah, sementara mereka hidup dengan kemewaan diatas keringat rakyat, bila perlu kita lakukan pembuktian terbalik atas harta dann kekayaan mereka,", Aktivis anggaran ini.(lik)