Belanja Ribuan Buah Kacamata Baca dan Kelebihan Bayar JKN Dinkes Sumut Disoal

Sebarkan:

TOPJURNALNWS.COM - Penggunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembelian ribuan kacamata baca.

Seperti disampaikan BPK RI Perwakilan Sumut, tertuang dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) tahun 2024, penggunaan APBD 2023 secara tertulis disampaikan, realisasi belanja ribuan kacamata baca pada Dinkes Sumut diperuntukkan bagi program pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Kesehatan Bergerak dan Bakti Kesehatan Bergerak (BKB), serta didistribusikan ke kabupaten/kota se-Provinsi Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat. Pengadaan ribuan kacamata baca tersebut dilakukan melalui e-purchasing.

Diungkapkan dalam laporan tertulis tersebut, berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pengadaan berupa KAK, surat pesanan, BAST, riwayat negosiasi, pemeriksaan fisik barang, konfirmasi kepada Wakil Direktur CV TB, dan permintaan keterangan kepada KPA selaku PPK Dinkes.

Sebelum melakukan pemesanan, KPA telah melakukan survei ke beberapa toko optik untuk mengetahui harga pasaran kacamata baca dan spesifikasi teknisnya. Berdasarkan hasil survei tersebut, KPA memperhitungkan preferensi harga kacamata baca setelah ditambah pajak dan keuntungan.

Berdasarkan data riwayat transaksi CV TB, diketahui bahwa CV TB mengunggah harga kacamata baca di aplikasi e-katalog berdekatan dengan waktu pengajuan permintaan dari Dinkes. Hasil permintaan keterangan dari Wakil Direktur CV TB menunjukkan bahwa CV TB dapat menyajikan informasi harga dan spesifikasi yang sama dengan preferensi harga kacamata dariDinkes karena CV TB melakukan survei dari toko yang sama yang disurvei oleh KPA.

Hasil negosiasi di aplikasi e-katalog, diperoleh harga yang disepakati untuk pemesanan ribuan kacamata baca. Setelah menerima pesanan dari Dinkes, CV TB melakukan pemesanan ke produsen kacamata baca, yaitu PT AI.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas surat pesanan dan konfirmasi dari PT AI menunjukkan informasi harga satuan kacamata baca. Harga tersebut sudah termasuk kotak kacamata dan kain pembersih serta PPN. 

Dari harga tersebut, pemeriksa melakukan penghitungan biaya riil pemesanan kacamata dengan menambahkan biaya kirim, overhead, dan keuntungan oleh penyedia.

Dengan demikian, pada LHP tertulisnya tersebut, BPK menegaskan bahwa kondisi di atas tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021.

Pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika, untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran anggaran negara.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Permasalahan tersebut, BPK dalam laporan tertulis tersebut menegaskan, persoalan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Selain kacamata, BPK dalam LHP tertulisnya juga meminta agar Dinkes Sumut segera memproses mekanisme kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp302.891.400,00.(lik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini