TOPJURNALNEWS.COM - Meski sudah berjalan kurang lebih hampir tiga tahun kasus dugaan korupsi pembangunan rnovasi mess Pemprov Sumut di Kota Nopan Kabupaten Madina bernilai Rp.2,3 M, namun belum juga ada terlihat tanda-tanda proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina berjalan.
Malah dugaan kasus tersebut terkesan 'jalan ditempat'. Hingga saat ini belum ada terlihat hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Madina.
Bahkan sangat disayangkan, Kejari Madina Muhammad Iqbal juga tidak menjawab atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan laman wahtssapnya, Senin (3/3/2025). Meski terlihat centrang dua dan berwarna biru pesan yang disampaikan wartawan, sampai berita ini ditayangkan, Kajari Madina tidak memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan tersebut.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dikonfirmasi wartawan, melalui pesan whatssap mengatakan, pihaknya segera mengecek kasus tersebut. " Kita akan cek," tegasnya singkat mmbalas pesan wartawan, Senin, (24/2/25).
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Sumut, Hendri Munthe pada pemberitaan sebelumnya menyampaikan kepada wartawan, meminta kepada APH dalam hal ini pihak Kejati Sumut untuk mengambil alih proses hukum yang sudah dua tahun lebih prosesnya ditangani oleh Kejari Madina, namun sampai saat ini tidak telihat perkmbangannya.
"Kita Minta Kejati Sumut untuk segera mengambil alih proses hukum dugaan korupsi atas proyek renovasi mess Pmprov Sumut di Kota Nopan, Kabupeten Madina. Sudah dua tahun lebih kita menunggu prosesnya,tapi sampai hari inj tidak ada kejelasan dari proses penanganan hukum dugaan korupsi.proyek tersebut," tegas Hendri, Senin (24/2/25).(Lik)