TOPJURNALNEWS.COM – Dalam rangka pengendalian spesies ikan berbahaya dan pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengendalian Ikan Berbahaya, Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan telah melakukan tindakan pengawasan di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, pada tanggal 14 Mei 2025. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan adanya temuan ikan yang berbahaya.
Pada lokasi tersebut, ditemukan ikan aligator/bar (Lepisosteus spp), spesies ikan berbahaya yang dapat mengancam ekosistem perairan lokal. Sebanyak 3 ekor ikan ditemukan dengan panjang antara 80 hingga 100 cm.
Berdasarkan informasi dari pemilik area wisata, ikan-ikan tersebut dibeli sekitar tiga tahun lalu dari sebuah toko ikan hias di Medan. Pemilik menyadari bahwa ikan aligator tersebut bukan spesies asli yang diperbolehkan berada di perairan setempat dan berpotensi membahayakan keberagaman hayati lokal.
Di daerah lain dalam wilayah kerja Stasiun PSDKP Belawan tepatnya di kota langsa juga ditemukan 4 ekor jenis Arapaima Spp yang rencananya akan dimusnahkan menyusul setelah yang ditemukan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sejalan dengan ketentuan dalam PermenKP No. 19 Tahun 2020 yang mengatur pengendalian spesies berbahaya, pemilik dengan sukarela menyerahkan ikan aligator tersebut kepada pengawas perikanan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di lokasi pengawasan dengan cara menguburkan ikan berbahaya tersebut untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan M. Syamsu Rokhman mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melepasliarkan spesies ikan asing atau berbahaya ke perairan alami. Pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan terkait ikan berbahaya dilaksanakan dengan baik, serta untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono APi MM menegaskan bahwa negara selalu hadir dalam rangka menjaga keberlanjutan sumberdaya melalui pengawasan intensif penyebaran ikan berbahaya yang dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup spesies lokal, masyarakat harus sadar untuk tidak memelihara bahkan melepaskan ke perairan umum sehingga dapat mengganggu keberagaman hayati di Indonesia.(Ril)