TOPJURNALNEWS.COM - Sebuah lapangan sepakbola yang selama ini dijadikan fasilitas umum di Desa Sampali, tiba-tiba ditutup pagar beton panel, sehingga tidak lagi bisa dimanfaatkan warga setempat. Padahal lapangan bola tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).
"Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif," ujar Kasubag Aset PTPN 1 Regional.1, Rahman yang dihubungi beberapa hari lalu.
Permainan Oknum Mafia Tanah ?
Aksi pemagaran beton panel di sekeliling lapangan ini diduga dilakukan orang-orang suruhan dari oknum pengusaha berinisial DH. Sebab oknum DH juga yang membebaskan rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Percut sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (jl Pancing) yang sudah dinyatakan keluar dari HGU.
Beberapa warga setempat yang dihubungi mengaku sangat keberatan dengan dipagarnya lapangan yang selama ini bisa mereka manfaatkan untuk sarana olahraga dan bermain bagi anak-anak dan remaja di tempat itu. "Kami lihat siapa yang mandori pekerja melakukan pemagaran ini, tapi tidak mungkin kami larang, karena pihak PTPN sendiri tidak mengambil tindakan apa pun," ujar salah seorang warga perumahan karyawan kebun Sampali.
Warga yang lain menyebutkan, di antara yang terlibat langsung melakukan pemagaran adalah oknum K yang mereka ketahui sebagai salah satu orang lapangan oknum DH.
"Maunya PTPN langsung bertindak tegas, karena lahan ini adalah HGU yang diperuntukkan untuk fasilitas umum," ujar warga kompleks perumahan yang enggan diungkap identitasnya.
Sementara itu, menurut data dari sumber di PTPN 1 Regional 1, pemagaran ini diduga berkaitan dengan lahan Indra Sudarno seluas 4,9 hektar yang diperolehnya dari PTPN II. Namun 3,1 hektar berada di seberang lapangan, sementara di sekitar lapangan hanya bersisa 1,8 hektar. "Jadi bukan seluruh lapangan, sebab sebagian besar lapangan atau sekitar 2/3 lagi masih berstatus HGU," ujar sumber di PTPN 1 Regional 1.
Bebasnya oknum-oknum lapangan DH melakukan pemagaran lapangan sepakbola Sampali, yang masih berstatus HGU, cukup meresahkan warga di sana. Secara lisan, mereka sudah menyampaikan keberatan ke Kepala Desa Sampali dengan dipagarnya lapangan sepakbola ini. Namun belum ada reaksi apa pun dari Kepala Desa Sampali, Ruslan. Bahkan disebut-sebut, Kepala Desa sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik terhadap lapangan sepakbola itu. Wajar saja kalau kemudian keluhan warga tidak ditanggapi.
Tidak adanya reaksi dari pihak Papam PTPN 1 Regional 1 juga menjadi tandatanya. Karena pengerjaan bangunan pagar beton panel itu berlangsung dalam waktu yang panjang."Masak Papam tidak mengambil tindakan untuk melarangnya? Ada apa ini ?" ujar salah seorang pensiunan karyawan yang tinggal di sekitar lapangan sepakbola Sampali tersebut.
Warga sangat berharap pihak Satpol PP Deli Serdang ikut bertindak untuk membongkar pagar beton panel tersebut, yang sudah pasti tidak memiliki izin, karena dibangun di atas lahan HGU PTPN 1 Regional 1.(SA).