Foto : Pelaku pembunuhan istri Budi Sulaiman
TOPJURNALNEWS.COM - Kurang dari 24 jam unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan berhasil membekuk pelaku pembunuhan istri di Pasar 8, Jalan Barokah, Gang Restu, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deliserdang, Sabtu 16 Agustus 2025 kemarin.
Pelaku diketahui bernama Budi Sulaiman (33) yang tega membunuh istrinya yang bernama Dina Agustina (44).
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea didampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025 mengatakan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai tim menerima laporan dan melakukan olah TKP.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai disebuah bangunan kosong bekas rumah makan. Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur dikedua kakinya lantaran melawan saat akan ditangkap,"ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pelaku nekat membunuh istrinya lantaran cemburu karena korban melakukan vidio call kepada pria lain.
"Sebelum kejadian pelaku mempergoki korban sedang vidio call dengan pria lain didalam kamar, pelaku sempat melarang namun korban memaki pelaku,"sebutnya.
"Melihat hal tersebut, pelaku langsung mengambil pisau yang ada didapur dan menikam korban sebanyak tiga kali dibagian dada, leher dan kepala,"tambah Kapolsek.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di daerah Medan Denai.
"Korban sempat mengejar pelaku, namun lantaran luka yang cukup para korban meninggal diruang tamu,"jelasnya.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan dan terhadap pelaku dikenakan pasal KUHPidana 340 dengan ancaman hukum mati atau 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Pelaku Residivis
Dari pemeriksaan petugas, Budi Sulaiman pelaku pembunuhan terhadap istrinya adalah seorang mantan residivis dalam kasus penjambretan.
Data pihak kepolisian setidaknya ada tiga kejadian yang melibatkan pelaku yakni tahun 2012, 2015 dan 2019 dan semua telah dijalani oleh pelaku di lapas pemasyarakatan.(RI)