TOPJURNALNEWS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, memaparkan data penangkapan pelaku kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Dia menyebut ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan.
"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan," kata Syahardiantono dilansir dari detik.com, Rabu (24/9/2025).
Syahardiantono mengatakan undang-undang menjamin masyarakat melakukan demonstrasi. Dia mengatakan proses hukum hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat kerusuhan.
Dia menyebut terdapat 246 laporan polisi terkait kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Laporan itu tersebar di 15 Polda hingga Bareskrim Polri.
"Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka ditangkap dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak," ujarnya.
Dia mengatakan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghasut dan mengajak orang lain melakukan kerusuhan melalui poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp. Dia menyebut pihak tersebut diduga melakukan provokasi.
"Kemudian menghasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang dan juga pencurian, penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, gubernur, mako, polres, hingga pospol (pos polisi)," katanya.
"Kemudian, membuat membawa menyimpan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi anarkistis tadi," lanjut dia.
Dia mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV dan akun-akun media sosial yang diduga digunakan untuk provokasi. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya.
"Ada pengembangan- pengembangan dan kita berkomitmen mengembangkan kasus itu untuk mengungkap siapapun yang terlibat cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.(Red)
