TOPJURNALNEWS.COM - Pasca statemen tegas Presiden Prabowo Subianto pada ribuan guru di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025) untuk mencegah kebocorannya anggaran pendidikan. Kejari Belawan bertindak cepat dengan memborgol terduga pelaku pembobolan uang rakyat itu. Kontan dunia pendidikan di Sumut goncang atas dugaan teganya para pengelola uang pendidikan ini melakukan korupsi.
Pasca menahan Reni Agustina Kepsek SMAN 16 Medan, hari ini Selasa (9/9/2025) Adyaksa Belawan pimpinan Samiaji Zakaria SH MH memborgol Renata Nasution mantan Kepala SMAN 19 Medan.
Renata Nasution telah diperiksa intensif sejak tahun 2024 lalu atas sangkaan rasuah Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas
ribu dua ratus empat belas rupiah) dari total dana BOS tahun 2022 dan tahun 2023.
SMAN 19 Medan pada periode itu menerima Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,- dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,- atau total Rp. 3.592.440.000,-.
Bukannya digunakan sebagaimana mestinya, uang negara yang diperuntukan guna kecerdasan para pelajar di SMAN 19 Medan ini malah ditilepnya.
Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus SH dalam keterangan persnya, Selasa (9/9/2025) menerangkan, Renata Nasution telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
“Penetapan dan Penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025,” tulis Daniel Barus dalam keterangan persnya.
Ditegasnnyak, selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.
“Bahwa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikawatirkan melarikan diri, tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana dan mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” paparnya.
Daniel Barus menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan disebutkan, Renata Nasution selaku kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional.
Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Dampak perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
BUNGKAM
Tak ada sepatahpun keterangan diperoleh dari SMAN 19 Medan maupun pejabat di Dinas Pedidikan Sumut serta Pemprov Sumut. Petinggi SMAN 19 Medan Elvi Yulianti tak merespon konfirmasi media ini, Selasa (9/9/2025) sore.
Kabid SMAN Disdik Sumut Basir Hasibuan pun tak merespon. Demikian juga Ka Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap. Kedua pejabat yang digaji negara dan disumpah melayani masyarakat ini bungkam atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan.
Sejatinya, kesalahan bawahan merupakan tanggugjawab moral juga pada atasannya. Pejabat bergaji dan berfasiitas tinggi ini hendaknya ingat dengan sumpah jabatan dalam melayani rakyat dan bekerja sesuai aturan. (Ril)