Pengadaan Suku Cadang Diduga Tak Sesuai Kontrak, Kejatisu Didesak Periksa PT Inalum

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM  - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai pejuang anti korupsi mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (12/11/2025).

Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam PB ALAMP AKSI mendesak dan meminta Kejaksaan untuk segera memeriksa dugaan korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Dalam temuannya, PT Inalum melakukan penganggaran untuk membeli suku cadang yang akan digunakan untuk keperluan pabrik.

"Kami menemukan adanya kejanggalan terhadap pembelian suku cadang yang dilakukan oleh PT Inalum ini. Adanya penyalahgunaan wewenang untuk melakukan pembelian suku cadang," ucap Koordinator Aksi, Hendri Munthe. 

Menurut Hendri Munthe, penyalahgunaan wewenang terjadi pada saat penganggaran untuk pembelian suku cadang ini. Hal ini, katanya menyalahi aturan yang berlaku.

"Kita menemukan adanya penyalahgunaan wewenang terjadi pada saat penganggaran untuk membeli suku cadang ini," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pembelian suku cadang yang dibeli juga tidak sesuai dengan kontrak.

"Barang yang dibeli kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak," jelasnya. 

Kemudian, Hendri juga mengatakan, adanya pembelian barang yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pihak produsen.

Dan ini, sambung Hendri merugikan keuangan negara, pasalnya barang yang sudah tidak diproduksi tersebut diduga akan dibeli dengan harga mahal.

"Masa sih, barang yang sudah tidak diproduksi lagi dibeli, kan ini sangat menyulitkan PT Inalum, kenapa tidak membeli barang yang lain dengan spesifikasi yang sama. Ini muncul kecurigaan kita, ada dugaan permainan antaran oknum dengan pihak ketiga," ucapnya.

Hendri mendesak Kejati Sumut untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap PT Inalum atas dugaan-dugaan yang dilampirkan pihaknya.

"Kita sangat mendesak Kejati Sumut agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di PT Inalum," ungkapnya.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini