Isu Tak Sedap Terkait Proyek Kota Deli Megapolitan, Ini Faktanya

Sebarkan:

Ilustrasi
TOPJURNALNEWS.COM - Beredarnya berita bahwa "Proyek Kota Deli Megapolitan telah berbohong kepada konsumen dengan mengatakan Proyek Kota Deli Megapolitan bukan untuk dijual alias hanya untuk dikelola dan tidak memiliki SHM, ada 1300 unit yang sudah menjadi konsumen yang akan siap- siap gigit jari'

Mendapati fakta dilapangan ini, awak media segera melakukan investigasi, darĂ­ hasil penelusuran dan fakta persidangan didapati bahwa benar adanya kalau proyek Kota Deli Megapolitan itu sudah mengantongi sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (anak Perusahdan PiPN dibidang Property yang bekerjasama dengan PT Ciputra KPSN).

HGN ini muncul atas Permohonan Hak Baru HGB selama 30 tahun yang di lakukan oleh PT. NDP yang sebelumnya dilakukan proses Inbrenk dari PTPN kepada PT NDP. kenapa dilakukan Inbrenk kepada PT NDP. 

Pihak Media mendapati fakta bahwa hal ini bermula dari keluarnya Peraturan Presiden no 62 tahun 2011 yang berisi perubahan Kawasanperkebunan ke permukiman, industry dan bisnis. Selain itu kondisi di lapangan didapati bahwa sebagian besar lahan-lahan HGU PTPN di kuasai oleh Mafia Tanah dimana PTPN hanya membayar kewajiban pajak sedangkan hasilnya di nikmati oleh Mafia Tanah tersebut. 

Atas dasar penguasaan secara illegal oleh mafia tanah ini lah sehingga PTPN atas dasar persetujuan Kementrian BUMN ber inisiatif melakukan Kerjasama Operasi melalui anak Perusahaan mereka yakni PT. NDP untuk optimalisasi asset mereka yang dikuasai oleh mafia tanah agar dikerjasamakan dengan pihak kedua yang memiliki kemampuan dibidang Property.

Fakta bahwa telah terbit sertifikat HGB di proyek KDM ini menjawab tudingan pihak-pihak yang menuding kalau sertifikat HGU tidak bisa dirubah menjadi HGB. Dimana HGB itu adalah bukti kepemilikan yang sah dan di akui oleh negara dan bisa dilakukan peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik setelah dilakukan AJB (Akte Jual Beli) antara pihak Penjual dalam hal ini PT.NDP yang ber KSO dengan Ciputra KPSN.

Beredar isu bahwa kenapa HGB masih atas nama PT NDP, hasil penelusuran media terjawablah sudah bahwa kepemilikan sertifikat untuk Perusahaan diatur oleh UU No 5 tahun 1960 dan dipertegas oleh PP nomor 18 tahun 2021 yang berlaku di Republik ini memang Sertifikat atas nama Perusahaan harus dalam posisi SHBG bukan SHM. Selanjutnya di tegaskan dalam pasal 21 UU no 5 1960 itu juga bahwa Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) jadi untuk Perusahaan bukti kepemilikan tanah maksimal hanya sampai SHGB, sehingga sama seperti di proyek-proyek property lainnya SHGB atas nama PT ini baru dapat dilakukan peningkatan hak apabila ada proses jual beli konsumen melalui proses AJB (akte Jual beli).

Menjawab perihal kenapa masih nama PT NDP bukan PT Ciputra. Hasil dari investigasi media memang seharusnya masih atas nama PT NDP, karena dalam hal ini PT NDP/PTPN tidak menjual assetnya kepada PT Ciputra KPSN,  para pihak hanya melakukan Kerja sama Operasi dalam asset nya kepada PT Ciputra miliki oleh PTPN untuk di optimalisasi dengan yang di miliki pengelolaan lahan-lahan bermasalah yang di sebaik-baiknya menjadi Kawasan perumahan, industri dan bisnis sesuai mandat darĂ­ PERPRES no 62 tahun 2011 tersebut.

Narasi terkait bahwa konsumen hanya mendapatkan bangunan tanpa aspek legal yang jelas adalah narasi yang menyesatkan dan sudah terjawab dengan fakta persidangan Dimana HGB yang dimiliki oleh proyek KDM ini ber umur 30 tahun dan dapat di tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik kepada konsumen.

Dari investigasi awak media mendapati bahwa dalam Isu ini tidak ada Jual Beli Asset Negara antara PTPN/PT NDP dengan Ciputra KPSN seperti yang dituduhkan orang selama ini, yang ada adalah PT Ciputra KPSN ber itikad baik untuk membantu PTPN dalam menyelesaikan lahan-lahan yang bermasalah dengan melakukan Kerjasama Operasi dibidang Property.

Media menyoroti hal-hal krusial yang akan terjadi seandainya tidak dilakukan Kerjasama Operasi ini maka dapat dipastikan lahan-lahan tersebut akan hilang se iring dengan masa HGU yang akan

berakhir dan tentunya ini akan menjadi kerugian negara. sebaliknya dengan dilakukan KSO ini, negara dalam hal ini diwakili oleh PTPN/ PT NDP Cq kementrian BUMN bisa merebut kembali tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh MAFIA tanah untuk selanjutnya dapat di kerja samakan dengan pihak yang kompeten dibidang Property. Hal ini lah yang dinamakan Optimalisasi asset,Dimana hasil keuntungan yang diperoleh dari kerjasama ini akan diserahkan kepada negara sesua skema kerjasama yang telah disepakati.

Terakhir media melakukan konfirmasi kepada pihak Pengembang terkait masalah ini, tentu nya Pihak Pengembang berharap agar masalah hukum ini dapat segera selesai dengan baik dan hak- hak konsumen dapat segera di selesaikan. Sebagai investor yang ber itikad baik tentunya kami bercita-cita untuk membangun Sumatera Utara ini menjadi daerah yang maju dan modern, selain itu kami berharap proyek ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya kepada kemajuan Masyarakat, terciptanya lapangan pekerjaan sehingga dapat menggerakkan ekonomi di Sumatera Utara.(Ril)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini