Waduh Ada Kapal Tongkang Bongkar Barang di Dermaga Koderal I TNI AL

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Waarga yang beraktifitas disekitar dermaga Belawan merasa heran, ada Kapal tongkang dengan nomor BNI 777 bermuatan pipa gas sandar dan bongkar barang di dermaga Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) 1 TNI AL, fungsi dermaga TNI AL pun dipertanyakan publik, Kamis (02/04/2026).

Pihak-pihak terkait seperti PT Pelindo (Penyedia jasa Pelabuhan-red), KSOP, Bea Cukai, dan ikut jadi perbincangan masyarakat.

Kabid Lala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Didi yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/04/2026) terkait sandarnya kapal tongkang tersebut mengatakan agar wartawan berkordinasi dengan pihak Koderal I.

"Silahkan koordinasi dengan TNI AL pak, karena dermaga TNI AL bukan dibawah pembinaan Kemenhub/KSOP pak,"ucapnya.

Saat ditanya mengenai izin sandar kapal tersebut, dirinya mengatakan tidak berkaitan dengan KSOP.

"Kalau sandarnya di Pelindo  dan TUKS saja yang harus ada izin dari KSOP, tapi kalau di dermaga TNI AL gak tidak perlu,"sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Kodaeral 1 Kolonel Laut (P) Wahyu Kurniawan dalam potongan rilis presnya yang diterima wartawan mengatakan bongkar muat yang dilakukan kapal tongkang di dermaga korderal I salah satu sinergi bersama sektor industri, Kodaeral I secara resmi memberikan dukungan pengamanan dan fasilitas distribusi material pipa proyek Transmisi Gas Bumi Cilegon-Medan, khususnya ruas Dumai-Sei Mangkei (Dusem).

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respon cepat atas permohonan PT Nindia Karya selaku transportir resmi proyek tersebut. 

Penggunaan fasilitas Dermaga Kodaeral  I bukan sekadar urusan logistik, melainkan implementasi nyata Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam membantu tugas pemerintah di bidang percepatan ekonomi.

Kodaeral  I memiliki infrastruktur dermaga yang memadai serta area penyimpanan sementara (temporary storage) yang sangat aman karena berada di lingkungan Mako.

Hal Ini menjamin material Pipa Gas PSN, yang merupakan aset negara, tetap terjaga dari gangguan keamanan maupun kerusakan selama proses transisi.

Dirasa Bersebrangan dengan UU

Penjelasan yang disampaikan oleh pihak terkait dipandang bersebrangan dengan Undang-Undang nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa kegiatan bongkar muat hanya boleh dilakukan di Pelabuhan yang ditetapkan Pemerintah, serta harus sesuai dengan fungsi terminal dan peruntukannya. Jika bongkar muat dilakukan diluar ketentuan maka berpotensi merugikan keuangan negara. 

Ketentuan itu juga diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor : 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan, yang menegaskan setiap Pelabuhan memiliki Rencana Induk Pelabuhan (RIP), dan lokasi bongkar barang harus sesuai dengan zona terminal. 

Semua kegiatan bongkar di terminal tersebut harus ditetapkan oleh KSOP kelas 1 Belawan yang disesuaikan dengan jenis muatan, ukuran kapal, dan ketersediaan dermaga. 

Biaya bongkar barang pipa gas PT Nindia Karya selaku transportir  dari kapal tongkang di dermaga Kodaeral 1 Belawan juga turut dipertanyakan publik. 

Setiap kapal sandar di dermaga ada dikenakan biaya seperti biaya jasa tambat (Berthing Fees), jasa labuh (Anchorage Fees), jasa kepil (Mooring/unmooring), jasa penundaan (Tugage/Tugbot Fees), biaya pas masuk pelayanan (Port Dues), biaya bongkar muat, dan biaya air bersih.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini