Gelapkan Barang Bukti 19 Kg Sabu, 3 Oknum Polisi Dihukum Mati

Sebarkan:

Teks foto : Majelis hakim PN Tanjung Balai  yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 3 oknum Polisi Polres Tj. Balai yang menggelapkan barang bukti narkoba.
TOPJURNALNEWS.COM -  Tiga orang oknum Polisi Polres Tj. Balai dan 2 warga sipil, dijatuhi hukuman  mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/02/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Tanjung Balai menyebutkan, ketiga oknum Polisi ini, secara Syah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 19 kilogram. Barang bukti narkoba itu didapatkan dari penangkapan dua warga sipil yang berprofesi sebagai nelayan, yang didakwa sebagai anggota sindikat internasional narkoba. Keduanya adalah Hasanul dan Supandi yang juga dijatuhi hukuman mati.

Menurut juru bicara PN Tanjung Balai Jushua Sumanti, ketiga oknum Polisi tersebut adalah Tuharno, Wariono dan Agung.

Dalam kasus yang sempat menghebohkan itu, Tuharno didakwa sebagai otak pelaku penggelapan barang bukti 19 kilogram sabu tersebut. Tuharno kemudian mengajak Wariono dan Agung untuk menjual barang bukti tersebut. Kasus ini semakin rumit karen delapan orang anggota Polres Tanjung Balai juga terlibat dan akhirnya juga diseret ke pengadilan.

Dalam sudang yang dilaksanakan secara daring, para terdakwa hanya mengikuti dari dalam LP. Sementara untuk delapan oknum Polisi lainnya, akan menerima putusan majelis hakim dalam sidang yang direncanakan berlangsung Rabu 15 Februari mendatang.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini