TOPJURNALNEWS.COM - Alamakjang bukan menjadi contoh yang baik bagi warganya, AA (44) seorang Kepala Desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mala ditangkap polisi lantaran kedapatan bermain judi online bersama tiga pegawai honor di desa tersebut.
Adapun ketiga rekan AA yang dimaksud, yakni GHS (34), HSR (34), dan ES (37), yang juga tinggal di Kecamatan Portibi.
Keempatnya, tertangkap basah tengah bermain judi online, pada Minggu (18/9/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi.
Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online. Benar saja, setiba di TKP, polisi menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, saat ditemui, Senin (19/9/2022) pagi, membenarkan adanya penangkapan keempat pria tersebut. Dari keempatnya, polisi juga amankan barang bukti berupa, dua unit Handphone Android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
"Kemudian, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," jelas Kapolres seraya menyebut, kini keempatnya ditahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)
