TOPJURNALNEWS.COM - Dalam upaya melakukan optimalisasi terhadap aset-aset potensial, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) akan melakukan pembersihan areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir yang saat ini masih dikuasai kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya yang dipimpin Ngawin Tarigan.Teks foto, Julisman selaku Penasehat Hukum PTPN 2 memberikan penjelasan seputar dokumen HGU 94 kebun Limau Mungkur kepada warga kelompok tani Sinembah Makmur Jaya.
Untuk memberikan pemahaman terhadap warga penggarap, Selasa (23/05) dilakukan sosialisasi oleh PTPN 2 bersama Penasehat Hukum kantor Hasrul Benny Harahap, kepada para penggarap, khususnya warga kelompok tani Sinembah Makmur Jaya. Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Kepala Desa Bangun Rejo,Tanjung Morawa berlangsung kondusif.
Selaku ketua kelompok tani yang membawahi 263 anggotanya, Ngawin Tarigan mengaku tidak keberatan dengan rencana PTPN 2, namun meminta agar PTPN 2 menghadirkan petugas dari BPN (Badan pertanahan Nasional) dan melakukan pengukuran untuk menentukan batas-batas areal yang diklaim sebagai areal HGU 94 Limau Mungkur.
“Sebab sesuai surat penjelasan PTPN 2 tahun 2012, luas HGU PTPN 2 hanya 1.131,35 hektar, sementara areal yang dikuasai 2.270 hektar, sehingga ada kelebihan 1.100 hektar lebih,” jelas Ngawin Tarigan. Sementara mereka mengaku sebagai ahli waris orangtua mereka yang sudah mengusahai lahan tersebut sejak tahun 1968.
Namun Julisman, yang mewakili PTPN 2 menegaskan bahwa mereka hanya ingin membersihkan areal HGU, di mana sebagaian warga saat ini menggarap areal tersebut. “Yang ingin kami luruskan hanya HGU 94 pak, soal apakah ada lahan lain, tidak akan kami campuri,” tegasnya.
Menurut data PTPN 2 kebun Limau Mungkur, merupakan bagian dari HGU yang diperoleh sejak nasionalisasi tahun 1958. Namun tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 70 hektar. Areal inilah yang dalam waktu dekat akan dibersihkan. “Meski begitu, PTPN 2 akan menyiapkan tali asih kepada bapak-ibu yang selama ini menguasai tanah tersebut jika bersedia dengan sukarela mengembalikannya kepada pihak PTPN 2,” tambah Julisman.
Secara hukum, warga yang penggarap sebenarnya sudah pernah melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung, namun gugatan itu ditolak dan sudah inkrah sejak 22 Agustus 2022. Sehingga secara hukum pihak PTPN 2 sebenarnya sudah bisa bisa bertindak untuk mengambil kembali lahan yang dikuasai masyarakat tersebut.
Namun untuk lebih menegaskan keabsahan HGU dan ukuran areal kebun Limau Mungkur yang akan dibersihkan, pihak PTPN 2 tidak keberatan menurunkan tim ukur dari BPN dan masyarakat penggarap bisa menyaksikan pelaksanaan pengukuran yang dilakukan di lapangan.
“Sebagai perusahaan negara yang diberi amanat lewat HGU, PTPN 2 tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada warga,” tambah Julisman.(SA)