TOPJURNALNEWS.COM - Ribuan massa dari Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, Senin (26/5/2025).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan tanah wakaf milik Al Washliyah yang terletak di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang.
Massa yang terdiri dari berbagai organisasi bagian Al Washliyah, termasuk pelajar dan mahasiswa, menuntut Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kepemilikan sah atas tanah wakaf seluas 35.500 meter persegi yang telah diserahkan kepada Al Washliyah melalui Surat Kurnia pada 3 Februari 1948.
Dalam orasinya, massa menyebut bahwa perjuangan hukum telah dimenangkan Al Washliyah sejak 1988 hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor: 2938 K/Pdt/1989 yang membatalkan jual beli sepihak dan menyatakan kepemilikan tanah tersebut adalah milik Al Washliyah. Meski demikian, hingga kini bangunan SMP Negeri 2 Galang masih berdiri di atas lahan wakaf tersebut.
Aksi massa akhirnya dimediasi langsung oleh Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo.
Namun, dialog belum menghasilkan kesepakatan memuaskan. Pemerintah Kabupaten berjanji akan mempelajari kembali berkas-berkas hukum terkait tanah tersebut dan membuka ruang dialog lanjutan dengan pihak Al Washliyah.
“Pemerintah belum mengambil keputusan akhir. Kami akan pelajari kembali semua dokumen yang ada dan akan duduk bersama kembali dalam waktu dekat,” ujar Bupati Asri Ludin Tambunan di hadapan massa aksi.
Sementara itu, aksi demo tersebut sempat memanas saat massa Al Washliyah merubuhkan pagar Kantor Bupati Deli Serdang.
Namun, petugas pihak kepolisian yang mengawal aksi demo tersebut dapat meredam aksi massa agar tidak lebih anarkis.(Tim)