Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Sabu Aceh Palembang

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan lintas provinsi. Narkotika yang dikendalikan dari Aceh itu akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap. Mereka adalah RM warga Kabupaten Deli Serdang, yang berperan sebagai kurir, serta SB warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan narkotika dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang masih dalam pengejaran.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat 8 Agustus 2025 di area parkir minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

"Barang bukti yang disita yaitu 10 kg sabu, satu unit mobil Avanza, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 850 ribu," katanya, Rabu 13 Agustus 2025.

Calvij menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

"Tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di Aceh Timur," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak.

Kedua pelaku mendapat perintah dari P yang untuk mengantarkan barang ini ke Palembang," jelasnya.

Kedua pelaku dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp 30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp 100 juta.

"Keduanya telah menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari pengendali jaringan," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini