Dugaan Pengrusakan Bangunan Rugikan Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Dairi, Kuasa Hukum Minta Pelaku Diusut

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM-Dugaan pengrusakan bangunan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi, Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut diajukan untuk meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perusakan bangunan dan hilangnya sejumlah peralatan usaha milik korban.

Laporan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Dike Kirana Ujung dan Masro Ujung, Arya Agustinus Purba, S.H., M.H. Menurutnya, pihak korban berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/291/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/291/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.

Pelapor dalam perkara ini adalah Dike Kirana Ujung, warga Jalan Pendidikan Nomor 35, Sidikalang, Kabupaten Dairi. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni perbuatan yang menyebabkan sebuah bangunan tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kepada awak media, Arya Agustinus Purba menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada Februari 2026. Saat itu, kliennya menerima informasi bahwa bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha telah dipagar oleh pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

“Permasalahan ini dimulai pada Februari 2026. Klien kami mendapatkan kabar bahwa bangunan tempat usahanya dipagar oleh orang lain. Kemudian pada bulan Maret, pemagaran dilakukan secara bertahap hingga semakin tinggi dan menutup akses menuju bangunan,” ujar Arya.

Menurut Arya, kondisi tersebut terus berlangsung hingga Juli 2026. Ketika kliennya kembali melihat lokasi, bangunan yang selama ini menjadi tempat usaha tersebut diduga telah dihancurkan oleh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

“Yang sangat kami sesalkan, ketika klien kami kembali melihat lokasi, bangunan usaha tersebut sudah dirusak. Akibatnya, bangunan itu tidak lagi dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas usaha,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut bangunan milik kliennya. Di lokasi yang sama, kata Arya, terdapat bangunan yang sebelumnya merupakan rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Dairi dan pernah digunakan sebagai rumah dinas DPRD, yang kini disebut telah rata dengan tanah.

“Yang paling ironis, bukan hanya bangunan milik klien kami yang menjadi korban. Di lokasi tersebut juga terdapat bangunan yang dulunya merupakan rumah dinas Pemerintah Kabupaten Dairi. Nilai historis bangunan itu seharusnya menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Arya mempertanyakan pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut, terlebih karena bangunan yang berada di lokasi tersebut disebut memiliki nilai sejarah. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara jelas siapa yang melakukan pengrusakan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Hingga saat ini, menurut Arya, terdapat beberapa pihak yang disebut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Namun, pihak yang secara resmi memberikan kuasa hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut baru Dike Kirana Ujung dan Masro Ujung.

Mengenai kerugian, masing-masing korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Nilai tersebut masih dapat bertambah karena selain bangunan mengalami kerusakan, sejumlah peralatan usaha yang sebelumnya berada di dalam bangunan juga dilaporkan telah hilang.

“Kerugian sementara diperkirakan sekitar seratus juta rupiah untuk masing-masing korban. Namun angka ini masih bisa bertambah karena ada sejumlah alat-alat usaha yang sebelumnya berada di dalam bangunan dan sekarang sudah tidak ditemukan lagi. Kami tidak mengetahui ke mana barang-barang tersebut,” jelas Arya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban berharap Satreskrim Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan.(Capah)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini