Bupati Taput didampingi kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Josua Hutabarat, menyepakati perpanjangan jangka waktu pengembalian pinjaman dari semula 8 tahun menjadi 15 tahun.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Taput dalam mengelola keuangan daerah secara bijak dan terukur. Dengan memperpanjang tenor pinjaman, beban pembayaran bulanan APBD berkurang secara signifikan, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang lebih leluasa untuk membiayai program-program prioritas masyarakat, seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
"Restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya nyata kita untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran. Dengan tenor yang lebih panjang dan beban bulanan yang lebih proporsional, Pemkab memiliki ruang gerak fiskal yang lebih lega untuk mendanai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat," ujar Bupati JTP Hutabarat.
Dari total pinjaman PEN 2020 sebesar Rp 319,2 miliar, Pemkab Taput tercatat telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp 141,8 miliar. Sisa pinjaman sebesar Rp 177,3 miliar kini ditata ulang melalui skema pembayaran baru yang jauh lebih ringan.
Berdasarkan kesepakatan yang baru ditandatangani ini, Pemkab Taput cukup mengangsur sebesar Rp1,64 miliar per bulan yang akan dimulai pada Januari 2027 hingga Desember 2035.
Melalui kepemimpinan yang progresif dan berorientasi pada keberlanjutan, kepastian skema ini tidak hanya mengamankan postur APBD dari tekanan jangka pendek, tetapi juga menjamin roda pembangunan di Kabupaten Taput tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kepentingan rakyat. (bisnur sitompul)
