TOPJURNALNEWS.COM - Ratusan petugas pelipat kertas suara untuk pemilu 2024 berduyun-duyun menggeruduk Gudang KPU Kota Medan, di Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Jumat 26 Januari 2024 siang.
Mereka datang ke Gudang KPU Kota Medan untuk menuntut hak mereka, yakni upah harian yang harus dibayarkan oleh pihak KPU Kota Medan kepada mereka.
Pihak KPU Medan sendiri telah berjanji akan membayarkan upah mereka pada hari ini Jumat dan Sabtu pada pekan ini dikarenakan tugas mereka dalam pelipatan kertas suara telah rampung.
Namun, pihak KPU Kota Medan baru membayarkan upah mereka selama tiga hari kerja, yang sebenarnya masa kerja mereka dimulai dari tanggal 06-18 Januari 2024, dengan sistem kerja pembayaran per hari yakni perlembar surat suara dibayar Rp.350 per lembar surat suara.
Nike salah seorang pekerja mengatakan, jika pembayaran baru dibayarkan untuk tiga hari kerja, padahal awalnya sesuai perjanjian kami dibayar per hari, dengan jumlah kertas suara sesuai yang dikerjakan.
Ia menambahkan, semalam sempat pihaknya pertanyakan perihal pembayaran upah mereka. Namun pihak gudang mengatakan, jika mereka harus datang besok (Jumat).
Sementara Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atikah mengatakan, jika keterlambatan pemberian upah dikarenakan adanya masalah administrasi yakni adanya pergantian bendahara di struktural KPU Kota Medan.
"Saya mohon maaf kepada kepada para perkerja sudah menunggu lama dan hal ini murni adalah masalah administrasi,"pungkasnya.(Her)