Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

Teks foto : Dimas pelaku pembunuhan
TOPJURNALNEWS.COM - Dimas (19) warga Dusun 6, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deliserdang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Zhara (7) terancam hukuman mati.

Hal ini diutarakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban kepada wartawan saat rilis, Kamis 27 Febuari 2025.

"Kita menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,"ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, tindakan pelaku terlalu sadis yang tega menghabisi nyawa seorang bocah.

"Apa yang dilakukan pelaku sangat sadis, sebelum tewas korban sempat diperkosa lalu jasadnya dibenamkan ke dalam kolam,"jelasnya.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut,"tambahnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, pelaku nekat menghabisi  Zhara (7) yang masih tetangganya lantaran merasah sakit hati dengan Abang korban.

Pelaku sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian saat bersembunyi dirumah keluarganya di Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini