Alamak Gegera Warisan, Adek Tikam Abang Kandung Hingga Tewas

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Peristiwa berdarah terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Di mana seorang adik bernama Jasaman Girsang (62) menusuk abang kandungnya Ruslan Girsang (78) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe tepatnya di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, istri korban Ruslan bernama Juniarly Saragih (67) juga mengalami luka di jari tangannya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan kejadian itu diketahui setelah anak korban diberitahu oleh warga soal kondisi ayahnya. Setelah itu, sang anak menuju rumah korban.

Setibanya di depan rumah, korban Ruslan sudah berada di atas mobil pikap dengan keadaan berlumuran darah. Korban kemudian dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Korban dibawa menuju klinik. Sesampainya di klinik, tim medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia karena tusukan benda tajam di bagian dada dan perut sebanyak tiga tusukan," katanya, Kamis (24/4/2025).

Berdasarkan keterangan saksi, kata Verry, Ruslan ditusuk oleh pelaku yang merupakan adik kandung korban. Selain itu, pelaku juga menganiaya korban Juniarly.

"Juniarly Saragih mengalami luka sayat pada jari tangan kanannya," ujarnya.

Verry mengatakan bahwa pelaku menusuk Ruslan di dalam rumah korban. Pelaku saat ini telah diamankan oleh petugas kepolisian.

"Terlapor mendatangi rumah korban kemudian melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau milik pelaku," ujarnya.

Verry menjelaskan pembunuhan yang dilakukan Jasaman terhadap abangnya Ruslan tersebut dipicu karena permasalahan warisan.

"Motifnya sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku," ucapnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (pisau) dan satu buah asesoris baju warna abu-abu yang berlumuran darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan terhadap orang dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres Simalungun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan dan ancaman keamanan kepada pihak kepolisian terdekat.

"Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun," katanya.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini