TOPJURNALNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Taput.
Foto: Bupati Taput, JTP Hutabarat, bersama Wakil Bupati, Deni Lumbantoruan, memimpin rapat penggabungan dinas. (topjurnalnews.com/diskominfo taput)
Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, didampingi Wakil Bupati, Deni Parlindungan Lumbantoruan, serta Sekretaris Daerah, Henry Sitompul, Asisten Administrasi dan Umum, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang rapat kantor Bupati, Kamis (13/11/2025).
Bupati menegaskan, urgensi perubahan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah.
"Melalui evaluasi yang telah dilakukan, pemerintah mengusulkan penggabungan beberapa dinas agar struktur organisasi lebih ramping, sinergis, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat," ujar Bupati JTP Hutabarat.
Adapun rencana penggabungan mencakup sejumlah dinas, yaitu Bidang Pengendalian Penduduk dan KB digabung dengan Dinas Kesehatan. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Sosial.
Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata. Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dikatakan Bupati, langkah penataan ini diharapkan mampu menciptakan perangkat daerah yang efektif, efisien, fleksibel, serta berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan struktur, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih responsif terhadap tantangan pembangunan daerah. (bisnur sitompul)