Jual Narkoba, Kepling Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Seharusnya sebagai seorang pemimpin dilingkungannya memberikan contoh yang baik bagi warganya, bukan mala memberikan yang buruk bagi warga khususnya generasi muda.

Hal inilah yang dilakukan oleh TCHH alias T (43) seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) tertangkap tangan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 85,95 gram.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, aparat lingkungan bernisial TCHH alias T (43) ini ditangkap dari sebuah kedai di Kelurahaan Hutabarangan, pada Jumat (25/3/2022) kemarin saat dia sedang beristrahat usai memimpin gotong royong bersama warganya.

"Sabu-sabu itu sendiri diperoleh TCHH dari seseorang di Kota Tanjung Balai. Berawal dari permintaannya kepada seorang temannya untuk bisa menyediakan narkoba untuk dijualnya. Alasannya, karena dia (TCHH) sudah tidak memiliki uang lagi (kandas)," kata Sormin.

Sabu-sabu, lanjut Sormin, kemudian dikirim oleh seseorang dari Tanjung Balai sebanyak 100 gram seharga Rp55 juta. Sistem pembayaran dilakukan kemudian setelah barang terjual. 

"Atas perbuatannya itu, TCHH dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Sormin. (Red/MM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini