TOPJURNALNEWS.COM - Kurangnya pengawasan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas perumahan kawasan dan permukiman, cipta karya,dan tata ruang (PKPCKTR) Medan dalam melakukan penertiban dan mendorongrak pendapatan asli daerah Kota Medan, melalui persetujuan bangunan gedung (PBG) perlu dipertanyakan.
Pasalnya, masih banyak bangunan yang berdiri tanpa mengurus perizinan.
Seperti pembangunan pagar di Jalan KL Yos Sudarso KM.13,1 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, diduga belum mengantongi izin, terbukti dari area lokasi bangunan belum ada terlihat sebuah plang PBG.
Meski begitu, terlihat pekerjaan masih berjalan mulus seperti ada pembiaran dari pihak pemerintah terkait.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang mandor lapangan, Rabu (18/6/2025) yang ditemui mengatakan perizinan PBG sudah ada yang mengurus termasuk juga izin penebangan pohon.
"Kalau soal izin uda ada yang ngurus bang, termasuk juga izin penebangan pohon dipinggir jalan. Kalau apa hubungi aja dia bang, karena kami cuman pekerja,"ucapnya.
Sementara itu Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifai Siregar SH saat di konfirmasi mengatakan akan meninjau lokasi.
"Terimakasih informasinya bang, biar kami konfirmasi dulu ke lokasi.Apakah sudah ada izinnya atau belum bang,"kata Trantib Kecamatan Medan Deli.
Sementara itu, peraturan daerah setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagaimana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.
Semestinya pihak Kecamatan Medan Deli, perlu ditangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan ,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan. Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada sudah dipenuhi.
Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan,agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum. Jika tidak memiliki izin,buat kan saja sanksi seperti penghentian pembangunan, bongkar,atau denda,biar ada epek jera kepada pemilik bangunan tersebut.(Ri)